Pembangunan industri di Indonesia berdasarkan konsepsi Wilayah Pusat
Pertumbuhan Industri yang mencerminkan keterpaduan dan keterkaitan serta
bertumpu pada potensi sumber daya alam dan energi. Atas dasar ini
dilakukan dua macam pendekatakan yaitu pendekatan sektoral dan
pendekatan regional. Pendekatan sektoral dilakukan melalui pembangunan
industri dasar sedangkan pendekatan regional dilakukan melalui
pengembangan wilayah industri, meliputi wilayah pusat pertumbuhan
industri, zona industri, kawasan industri, pemukiman industri kecil dan
sentra-sentra industri kecil.
Pada dasarnya pengembangan wilayah adalah usaha pembangunan daerah yang memperhitungkan keterpaduan program sektoral seperti pertanian, pertambangan, aspirasi masyarakat dan potensi loin dengan memperhatikan kondisi lingkungan.
Pada dasarnya pengembangan wilayah adalah usaha pembangunan daerah yang memperhitungkan keterpaduan program sektoral seperti pertanian, pertambangan, aspirasi masyarakat dan potensi loin dengan memperhatikan kondisi lingkungan.
Pembangunan industri dasar berorientasi pada lokasi tersedianya sumber
pembangunan lain. Pada umumnya lokasi industri dasar belum tersentuh
pembangunan, baik dalam arti kualitatif maupun kuantitatif bahkan masih
bersifat alami. Adanya pembangunan industri ini akan mengakibatkan
perubahan lingkungan seperti berkembangnya jaringan infra struktur dan
akan menumbuhkan kegiatan lain untuk menunjang kegiatan yang ada.
Pembangunan di satu pihak menunjukkan dampak positif terhadap lingkungan
dan masyarakat seperti tersedianya jaringan jalan, telekomunikasi,
listrik, air, kesempatan kerja serta produknya sendiri memberi manfaat
bagi masyarakat luas dan juga meningkatkan pendapatan bagi daerah yang
bersangkutan. Masyarakat sekitar pabrik langsung atau tidak langsung
dapat menikmati sebagian dari hasil pembangunannya. Di pihak lain
apabila pembangunan ini tidak diarahkan akan menimbulkan berbagai
masalah seperti konflik kepentingan, pencemaran lingkungan, kerusakan,
pengurasan sumberdaya alam, masyarakat konsumtif serta dampak sosial
lainnya yang pada dasarnya merugikan masyarakat.
Pembangunan industri pada gilirannya membentuk suatu lingkungan
kehidupan zona industri. Dalam zona industri kehidupan masyarakat makin
berkembang; zona industri secara bertahap dilengkapi pembangunan
sektor ekonomi lain seperti peternakan, perikanan, home industry, dan
pertanian sehingga diperlukan rencana pembangunan wilayah berdasarkan
konsep tata ruang.
Tujuan rencana tata ruang ini untuk meningkatkan asas manfaat berbagai
sumberdaya yang ada dalam lingkungan seperti meningkatkan fungsi
perlindungan terhadap tanah, hutan, air, flora, fungsi industri, fungsi
pertanian, fungsi pemukiman dan fungsi lain.
Peningkatan fungsi setiap unsur dalam lingkungan artinya meningkatkan
dampak positif semaksimum mungkin sedangkan dampak negatif harus
ditekan sekecil mungkin. Konsepsi pembangunan wilayah dengan dasar tata
ruang sangat dibutuhkan dalam upaya pembangunan industri berwawasan
lingkungan.
Jumlah penduduk dunia terus meningkat setiap tahunnya, sehingga
peningkatan kebutuhan energi pun tak dapat dielakkan. Dewasa ini, hampir
semua kebutuhan energi manusia diperoleh dari konversi sumber energi
fosil, misalnya pembangkitan listrik dan alat transportasi yang
menggunakan energi fosil sebagai sumber energinya. Secara langsung atau
tidak langsung hal ini mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan
dan kesehatan makhluk hidup karena sisa pembakaran energi fosil ini
menghasilkan zat-zat pencemar yang berbahaya.Pencemaran udara terutama
di kota-kota besar telah menyebabkan turunnya kualitas udara sehingga
mengganggu kenyamanan lingkungan bahkan telah menyebabkan terjadinya
gangguan kesehatan. Menurunnya kualitas udara tersebut terutama
disebabkan oleh penggunaan bahan bakar fosil yang tidak terkendali dan
tidak efisien pada sarana transportasi dan industri yang umumnya
terpusat di kota-kota besar, disamping kegiatan rumah tangga dan
kebakaran hutan. Hasil penelitian dibeberapa kota besar (Jakarta,
Bandung, Semarang dan Surabaya) menunjukan bahwa kendaraan bermotor
merupakan sumber utama pencemaran udara. Hasil penelitian di Jakarta
menunjukan bahwa kendaraan bermotor memberikan kontribusi pencemaran CO
sebesar 98,80%, NOx sebesar 73,40% dan HC sebesar 88,90% (Bapedal,
1992).
Secara umum, kegiatan eksploitasi dan pemakaian sumber energi dari alam untuk memenuhi kebutuhan manusia akan selalu menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan (misalnya udara dan iklim, air dan tanah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar