Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri harus dilindungi dari
pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh industrialisasi
dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar dan lain
sebagainya yang mungkin dapat tercemari oleh limbah perusahaan
industri.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan kemungkinan adanya
pencemaran lingkungan dimana segala macam hasil buangan sebelum dibuang
harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu
industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara pengolahan
ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap
beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui
peroses kimia sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari bahan-bahan
yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang mengandung
partikel/bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan
atau secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi
bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada umunya didasarkan atas faktor-faktora) Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
b) Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak merugikan
c) Derajat efektifnya cara yang dipakai
d) Kondisi lingkungan setempat
Selain oleh bahan bahan buangan, masyarakat juga harus terlindungi
dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dari suatu
industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus terhindar dari kemungkinan
keracunan atau terkenanya penyakit dari hasil-hasil produksi. Karena itu
sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian
telebih dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan merugikan
masyarakat.
Perlindungan masyarakat dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan
oleh produk-produk industi adalah tugas wewenang Departeman
Perindustrian, PUTL, Kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini Lembaga
Konsumen Nasional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya-bahaya
ketidakbaikan hasil-hasil produk khususnya bagi para konsumen umumnya
bagi kepentingan masyarakat secara luas.
Berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab
kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini adalah diakibatkan oleh
perilaku yang tidak aman sebagai berikut,
- sembrono dan tidak hati-hati
- tidak mematuhi peraturan
- tidak mengikuti standar prosedur kerja.
- tidak memakai alat pelindung diri
- kondisi badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas.
Sebab-Sebab terjadinya KecelakaanAda dua sebab utama terjadinya suatu kecelakaan.
- tindakan yang tidak aman
- kondisi kerja yang tidak aman Suatu
Beberapa contoh tindakan yang tidak aman:
a) Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
b) Memakai alat atau peralatan dengan cara yang salah
c) Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung, seperti kacamata pengaman, sarung tangan atau pelindung kepala
d) Bersendang gurau, tidak konsentrasi, bermain-main dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
e) sikap tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan membawa barang berbahaya di tenpat kerja
f) Membuat gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya atau mengizinkan orang lain mengambil alih pekerjaannya, padahal orang tersebut belum mengetahui pekerjaan tersebut.
power point :http://n2.slideserve.com/player.swf?moviePath=http://n2.slideserve.com/video/199109.swf&autostart=true&showfsbutton=true
Kesimpulan:
Sudah seharusnya perusahaan industri memperhatikan kemungkinan adanya
pencemaran lingkunganmaka pihak industry wajib untuk melindungi
Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri dari pengaruh-pengaruh
buruk yang mungkin ditimbulkan oleh industrialisasi dari kemungkinan
pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar dan lain sebagainya yang
mungkin dapat tercemari oleh limbah perusahaan industry, serta menjaga
hasil poduknya yang maksudnya sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu
industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan
Contoh tindakan yang dapat digunakan Bila gas atau uap beracun bisa
dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui peroses kimia
sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya,
sedangkan Untuk udara atau air buangan yang mengandung
partikel/bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan
atau secara reaksi kimia. Ini semua tergantung oleh factor – faktornya,
seperti Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut, Besarnya biaya
agar secara ekonomi tidak merugikan, Derajat efektifnya cara yang
dipakai, dan Kondisi lingkungan setempat Sebenarnya perlindungan masyarak terhadap industry telah diatur atau
dijaga oleh wewenang Departeman Perindustrian, PUTL, Kesehatan dan
lain-lainuntuk bidang produk-produk industi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar